Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Konsumtif

RIPLAY KREDIT KONSUMTIF VERSI PERONAL.pdf

RIPLAY KREDIT KONSUMTIF VERSI UMUM.pdf

 

a. Pengertian

  • Kredit Konsumtif Umum adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi perorangan /pengusaha/ pedagang / profesi / karyawan   dengan  tujuan  untuk  membiayai    kebutuhan   yang bersifat konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi  rumah,    pembelian alat- alat  rumah  tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor  dan lain-lain.
  • Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

b. Jaminan Kredit

  •  Benda Tetap:

-      Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak    Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.

-     Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).

  • Benda Bergerak:

-      Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB, Bilyet Deposito, Buku Tabungan dan lain – lain.

-      Tabungan dan Deposito produk PT. BPR Soka Panca Artha yang diblokir disertai dengan Surat Kuasa Pencairan.

-      Logam mulia yang disertai dengan surat kuasa gadai.

-      Emas Perhiasan

-      Lain – lain.

Untuk agunan berupa Bilyet Deposito, Buku Tabungan harus   atas nama  Pemohon / suami atau isteri pemohon/ anak pemohon. Dan apabila atas nama suami atau isteri pemohon atau anak Pemohon yang harus dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga / Akta Kelahiran / Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.

c.    Jangka Waktu kredit maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan.

d.    Suku Bunga Kredit dan Biaya Kredit

  • Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)dipungut sesuai dengan  ketentuan BPR.
  • Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

e.    Plafond kredit disesuaikan dengan  kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR yaitu :Maksimal plafond sebesar batas maksimal pemberian kredit dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.

f.     Pembayaran angsuran  secara bulanan.

g.    Persyaratan Dokumen:

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit
  • Fotocopy E-KTP Pemohon
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian.
  • Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/ Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang dan ijin   lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk agunan berupa kendaraan bermotor melampirkan :

-    Fotocopy BPKB dan STNK  ( yang berlaku ).

-    Kwitansi   Kosong   bermaterai  Rp.6.000,- ditandatangani   atas nama    BPKB dan/atau kwitansi jual beli.

-    Cek fisik kendaraan ( gesek nomor rangka dan nomor mesin)

-    Fotocopy buku KIR

  • Untuk agunan berupa tanah & bangunan melampirkan :

-      Fotocopy Sertifikat

-      SPPT PBB (minimal tahun terakhir) dan bukti pembayaran PBB.

-      IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

  • Untuk Debitur / calon debitur :
  • Pegawai berpenghasilan tetap, melampirkan :

-      Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai dan SK Kepegawaian Terakhir.

-      Surat Referensi dari Instansi/Lembaga/Perusahaan tempat bekerja.

-      Daftar Rincian gaji bulan terakhir

  •  Pengusaha,  melampirkan :

-      Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/Surat Keterangan Usaha dari pihak berlaku.