Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Deposito Berjangka

 

DESKRIPSI PRODUK

 

Ø  Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

Ø  Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan yang diberikan bank kepada nasabah atas simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

 

 

 

FITUR UTAMA

 

o   Saldo minimal                                    : Rp 2.000.000,-

o   Suku bunga dan jangka waktu Deposito

JANGKA WAKTU

SUKU BUNGA

01 BULAN

3.00% PER TAHUN

03 BULAN

3.25% PER TAHUN

06 BULAN

3.50% PER TAHUN

12 BULAN

3.75% PER TAHUN

 

 

BIAYA

v  Biaya administrasi per bulan         : GRATIS

v  Biaya meterai                                    : Rp 10.000,-

v  Biaya pencairan deposito               : GRATIS

 

 

MANFAAT

1)      Mendapatkan bilyet deposito.

2)      Rekening Deposito dapat dijadikan jaminan kredit pada PT. BPR SOKA PANCA ARTHA dan dilakukan blokir saldo secara sistem.

3)      Dapat melakukan pembukaan rekening gabungan (Joint Account) khusus nasabah perorangan.

4)      Aman dan terjamin karena nasabah dijamin oleh LPS.

 

 

RISIKO

1)      Fluktuasi suku bunga deposito bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.

2)      Apabila Deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah dikenakan biaya finalty.

3)      Bilyet Deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang rekening dan Bank tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap Bilyet Deposito ini oleh pihak lain.

 

 

PERSYARATAN

a.       Rekening untuk Perorangan, dengan syarat :

1)      Menyerahkan asli dan fotocopy identitas pribadi berupa E-KTP untuk dicocokkan.

2)      Menyerahkan fotocopy NPWP jika mempunyai.

3)      Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank satu contoh tandatangan yang sama/sesuai dengan yang tercantum di E-KTP.

4)      Nasabah masih dibawah umur melengkapi :

Ø  Fotocopy akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak

Ø  Fotocopy E-KTP orang tua atau wali

Ø  Formulir permohonan ditandatangani oleh orang tua atau wali

Ø  Orang tua sebagai BO

b.       Rekening untuk Badan/Lembaga, dengan syarat :

1)      Menyerahkan fotocopy akta pendirian, akta perubahan sampai dengan yang terakhir, dan sah serta dokumen perijinan yang masih berlaku.

2)      Menyerahakn fotocopy E-KTP para pengurus yang mewakili perusahaan.

3)      Pemegang rekening atas nama Badan sesuai akta.

4)      Yang berhak menandatangani dokumen pembukaan rekening adalah pengurus yang sah sesuai kewenangannya.

5)      Menyerahkan kepada Bank, contoh tanda tangan yang berhak mewakilinya dalam hubungan dengan Bank.

6)      Penandatangan dokumen tabungan, wajib menyerahkan fotocopy identitas pribadi

(E-KTP).

c.       Rekening gabungan/joint account, dengan syarat :

1)      Setiap pembukaan, penutupan dan perubahan data rekening gabungan harus dilakukan bersama-sama dan wajib ditandatangani oleh kedua nasabah yang membentuk rekening gabungan tersebut.

2)      Dalam hal salah satu nasabah berhalangan hadir pada saat penutupan rekening gabungan, maka penutupan dapat dilakukan oleh salah satu nasabah hanya jika nasabah tersebut mendapatkan kuasa penutupan rekening dari nasabah yang berhalangan hadir.

3)      Untuk rekening gabungan yang dibuka sebagai rekening “OR”, maka :

Ø  Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu nasabah pemilik rekening gabungan mengikat nasabah lainnya bersama-sama, oleh karena itu masing-masing nasabah bertanggung jawab renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul padanya.

Ø  Persyaratan tanda tangan nasabah pada transaksi rekening gabungan cukup dilakukan oleh salah satu nasabah pemilik rekening gabungan dan diterima baik oleh Bank.

4)      Untuk rekening gabungan yang dibuka sebagai rekening “AND”, maka :

Ø  Segala tindakan harus dilakukan kedua nasabah pemilik rekening gabungan dan mengikat semua nasabah secara bersama-sama. Oleh karena itu masing-masing bertanggung jawab renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul padanya.

Ø  Persyaratan tanda tangan nasabah pada transaksi rekening gabungan harus dilakukan oleh kedua nasabah pemilik rekening gabungan tersebut.

5)      Dalam hal salah satu nasabah pemilik rekening gabungan meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah menurut hukum bersama-sama dengan nasabah pemilik rekening gabungan lainnya yang masih hidup berhak menarik saldo yang tersisa beserta bunganya.

6)      Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan di antara kedua nasabah pemilik rekening gabungan, termasuk pada akibat penutupan rekening gabungan.

d.       Rekening perseorangan belum dewasa (QQ)

Rekening yang dibuat untuk nasabah perseorangan, masih dibawah umur dan belum memiliki

E-KTP.

 

 

 

 

INFORMASI TAMBAHAN

1.       Calon dan atau nasabah telah memahami ketentuan dan syarat produk Deposito dan setuju.

2.       Mengisi formulir pembukaan rekening deposito dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

3.       Menandatangani kartu contoh tanda tangan dan harus sesuai dengan E-KTP.

4.       Bersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank.

5.       Telah dilakukan pemeriksaan APU & PPT dan sudah sesuai ketentuan.

6.       Pembukaan rekening Deposito nasabah hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang.

7.       Simpanan Deposito diberikan Bilyet Deposito sebagai bukti pemilikan Deposito

8.       Setiap pencarian Deposito harus disertai Bilyet Deposito dan E-KTP.

9.       Apabila Bilyet Deposito hilang, agar segera diberitahukan kepada Bank dengan dilampiri laporan kehilangan dari pihak berwajib dan akan dilakukan blokir rekening Deposito.

10.   Besarnya suku bunga Deposito dan perhitungan bunganya, berpedoman kepada ketentuan Bank yang berlaku.

11.   Apabila pemegang rekening Deposito meninggal dunia, maka saldo Deposito akan dibayarkan / diserahkan kepada ahli waris pemegang rekening sesuai dengan ketentuan pada Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.   Jika ada calon dan atau nasabah yang mempunyai BO, maka harus dibuatkan CIF dan diminta identitas dan data serta dilakukan prosedur APU & PPT.

 

Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan atau pengaduan melalui : Call (0281) 6844227