Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Konsumtif

a. Pengertian

  • Kredit Konsumtif Umum adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi perorangan /pengusaha/ pedagang / profesi / karyawan   dengan  tujuan  untuk  membiayai    kebutuhan   yang bersifat konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi  rumah,    pembelian alat- alat  rumah  tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor  dan lain-lain.
  • Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

b. Jaminan Kredit

  •  Benda Tetap:

-      Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak    Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.

-     Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).

  • Benda Bergerak:

-      Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB, Bilyet Deposito, Buku Tabungan dan lain – lain.

-      Tabungan dan Deposito produk PT. BPR Soka Panca Artha yang diblokir disertai dengan Surat Kuasa Pencairan.

-      Logam mulia yang disertai dengan surat kuasa gadai.

-      Emas Perhiasan

-      Lain – lain.

Untuk agunan berupa Bilyet Deposito, Buku Tabungan harus   atas nama  Pemohon / suami atau isteri pemohon/ anak pemohon. Dan apabila atas nama suami atau isteri pemohon atau anak Pemohon yang harus dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga / Akta Kelahiran / Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.

c.    Jangka Waktu kredit maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan.

d.    Suku Bunga Kredit dan Biaya Kredit

  • Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)dipungut sesuai dengan  ketentuan BPR.
  • Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

e.    Plafond kredit disesuaikan dengan  kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR yaitu :Maksimal plafond sebesar batas maksimal pemberian kredit dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.

f.     Pembayaran angsuran  secara bulanan.

g.    Persyaratan Dokumen:

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit
  • Fotocopy E-KTP Pemohon
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian.
  • Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/ Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang dan ijin   lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk agunan berupa kendaraan bermotor melampirkan :

-    Fotocopy BPKB dan STNK  ( yang berlaku ).

-    Kwitansi   Kosong   bermaterai  Rp.6.000,- ditandatangani   atas nama    BPKB dan/atau kwitansi jual beli.

-    Cek fisik kendaraan ( gesek nomor rangka dan nomor mesin)

-    Fotocopy buku KIR

  • Untuk agunan berupa tanah & bangunan melampirkan :

-      Fotocopy Sertifikat

-      SPPT PBB (minimal tahun terakhir) dan bukti pembayaran PBB.

-      IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

  • Untuk Debitur / calon debitur :
  • Pegawai berpenghasilan tetap, melampirkan :

-      Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai dan SK Kepegawaian Terakhir.

-      Surat Referensi dari Instansi/Lembaga/Perusahaan tempat bekerja.

-      Daftar Rincian gaji bulan terakhir

  •  Pengusaha,  melampirkan :

-      Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/Surat Keterangan Usaha dari pihak berlaku.