a. Pengertian
-
Kredit Konsumtif Umum adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi perorangan /pengusaha/ pedagang / profesi / karyawan dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi rumah, pembelian alat- alat rumah tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain.
-
Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
b. Jaminan Kredit
- Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.
- Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).
- Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB, Bilyet Deposito, Buku Tabungan dan lain – lain.
- Tabungan dan Deposito produk PT. BPR Soka Panca Artha yang diblokir disertai dengan Surat Kuasa Pencairan.
- Logam mulia yang disertai dengan surat kuasa gadai.
- Emas Perhiasan
- Lain – lain.
Untuk agunan berupa Bilyet Deposito, Buku Tabungan harus atas nama Pemohon / suami atau isteri pemohon/ anak pemohon. Dan apabila atas nama suami atau isteri pemohon atau anak Pemohon yang harus dilampiri Fotocopy Kartu Keluarga / Akta Kelahiran / Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
c. Jangka Waktu kredit maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan.
d. Suku Bunga Kredit dan Biaya Kredit
-
Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)dipungut sesuai dengan ketentuan BPR.
-
Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.
e. Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR yaitu :Maksimal plafond sebesar batas maksimal pemberian kredit dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
f. Pembayaran angsuran secara bulanan.
g. Persyaratan Dokumen:
-
Mengisi Formulir Permohonan Kredit
-
Fotocopy E-KTP Pemohon
-
Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
-
Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian.
-
Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/ Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang dan ijin lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Untuk agunan berupa kendaraan bermotor melampirkan :
- Fotocopy BPKB dan STNK ( yang berlaku ).
- Kwitansi Kosong bermaterai Rp.6.000,- ditandatangani atas nama BPKB dan/atau kwitansi jual beli.
- Cek fisik kendaraan ( gesek nomor rangka dan nomor mesin)
- Fotocopy buku KIR
-
Untuk agunan berupa tanah & bangunan melampirkan :
- Fotocopy Sertifikat
- SPPT PBB (minimal tahun terakhir) dan bukti pembayaran PBB.
- IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
-
Untuk Debitur / calon debitur :
-
Pegawai berpenghasilan tetap, melampirkan :
- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai dan SK Kepegawaian Terakhir.
- Surat Referensi dari Instansi/Lembaga/Perusahaan tempat bekerja.
- Daftar Rincian gaji bulan terakhir
- Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/Surat Keterangan Usaha dari pihak berlaku.