Kredit Konsumtif Pegawai (Potong Gaji)
a. Pengertian
-
Kredit Konsumtif Pegawai adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi karyawan dengan tujuan membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi rumah, pembelian alat- alat rumah tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain.
-
Harus ada kerjasama antara pihak BPR dengan pihak perusahaan / instansi tempat bekerja yang dituangkan dalam MOU atau Perjanjian Kerjasama.
-
Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
b. Jangka waktu kredit mengacu pada ketentuan BPR.
c. Suku Bunga Dan Biaya Kredit
-
Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi) dipungut sesuai dengan ketentuan BPR
-
Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.
d. Plafond kredit maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), apabila nominal lebih dari nominal tersebut menggunakan jaminan.
e. Besarnya angsuran per bulan maksimum 30% dari gaji bersih yang diterima/joint account per bulan.
f. Angsuran dibayar secara kolektif dengan cara dipotong gaji oleh pejabat/petugas yang berwenang.
g. Persayaratan Dokumen
-
Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
-
Fotocopy E-KTP Pemohon.
-
Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon.
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
-
Fotocopy Akta Cerai atau Surat Kematian.
-
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai dan SK Kepegawaian terakhir. (PNS).
-
Surat Referensi kerja dari Instansi/lembaga/perusahaan tempat bekerja.
-
Daftar Rincian gaji bulan terakhir.