Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Konsumtif Pegawai (Potong Gaji)

RIPLAY KREDIT KONSUMTIF PEGAWAI (POTONG GAJI) VERSI PERSONAL - KLIK DI SINI.pdf

RIPLAY KREDIT KONSUMTIF PEGAWAI (POTONG GAJI) VERSI UMUM - KLIK DI SINI.pdf

a.    Pengertian

  • Kredit Konsumtif Pegawai adalah fasilitas kredit yang  diperuntukkan bagi  karyawan dengan tujuan   membiayai kebutuhan yang bersifat  konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi  rumah,    pembelian alat- alat  rumah  tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain.
  • Harus ada kerjasama antara pihak BPR dengan pihak perusahaan / instansi tempat bekerja yang dituangkan dalam MOU atau Perjanjian Kerjasama.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

b.   Jangka waktu kredit mengacu pada ketentuan BPR.

c.    Suku Bunga Dan Biaya Kredit

  • Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)  dipungut sesuai dengan ketentuan BPR
  • Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

d.   Plafond kredit maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), apabila nominal lebih dari nominal tersebut menggunakan jaminan.

e.    Besarnya angsuran per bulan maksimum 30% dari gaji bersih yang diterima/joint account per bulan.

f.     Angsuran dibayar secara kolektif dengan cara dipotong gaji oleh  pejabat/petugas yang berwenang.

g.    Persayaratan Dokumen

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
  • Fotocopy E-KTP Pemohon.
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy Akta  Cerai atau Surat Kematian.
  1. Fotocopy SK Pengangkatan   Pegawai dan   SK Kepegawaian  terakhir. (PNS).
  2. Surat Referensi kerja dari Instansi/lembaga/perusahaan tempat bekerja.
  3. Daftar Rincian gaji  bulan terakhir.
  • Surat Kuasa Potong Gaji