-Berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
-Bank Peserta Penjaminan LPS (Lembaga Jasa Keuangan)
PT. BPR SOKA PANCA ARTHA didirikan dengan nama PT BPR Artha Mulia Kencana di Karanglewas Kabupaten Banyumas berdasarkan Akta Notaris nomor 3 tertanggal 04 Agustus 1993 oleh Maria Haryani Ningrum Sumargo, SH., Notaris di Purwokerto, kemudian nama PT BPR Artha Mulia Kencana diubah menjadi PT BPR Panca Artha Karanglewas berdasarkan Akta Notaris nomor 03 tertanggal 11 Februari 1994 Tentang Perubahan Nama dihadapan Notaris Maria Haryani Ningrum Sumargo, SH., Notaris di Purwokerto dan disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-5113 HT.01.01 Th 1994 tanggal 26 Maret 1994 dan Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP 167/KM.17/1994 tanggal 28 juni 1994 dan mulai beroperasi pada tanggal 19 September 1994 dengan nama PT. BPR PANCA ARTHA KARANGLEWAS yang berkantor di Karanglewas.
Setelah beroperasi selama 2 tahun 5 bulan, kantor PT. BPR Panca Artha Karanglewas pindah ke Sokaraja karena mencari lokasi yang strategis dan berubah nama menjadi PT. BPR SOKA PANCA ARTHA. Perubahan ini ada pada akte notaris nomor 31 tanggal 31 Juli 1997 melalui Notaris Maria Haryani Ningrum Sumargo, SH yang kemudian disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-10766.HT.01.04 Th 1997 tanggal 15 Oktober 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-010/KM-17/1998 tanggal 23 Januari 1998. Status kantor juga menjadi milik sendiri.
Anggaran dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir berdasar akta nomor : 8 tanggal 10 November 2016 oleh Maria Emelia Widyanti Iskandar, S.H, Notaris di Purwokerto dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 09 Januari 2018 Nomor : AHU-AH.01.02.0006151 Tahun 2018, Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Soka Panca Artha Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggaran dasar perusahaan mengalami perubahan sesuai salinan Akta No.76 tanggal 28 Pebruari 2024 yang dibuat oleh Notaris Tiyas Utami Setiono S.H. tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perkeditan Rakyat Soka Panca Artha telah mengganti Nomenklatur menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Soka Panca Artha disingkat PT. BPR Soka Panca Artha dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU. 6614341. AH.01.62 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, PT Bank Perekonomian Rakyat Soka Panca Artha.
Maksud dan tujuan didirikannya PT. BPR SOKA PANCA ARTHA adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pelaku UMKM dan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.