Kredit Modal Kerja Bulanan
Pengertian
-
Kredit Modal Kerja Bulanan adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pedagang dan/atau pengusaha yang tergolong UMKMdengan tujuan untuk menambah modal kerja.
-
Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
-
Sektor– sektor yang menjadi sasaran fasilitas kredit ini adalah :
-
Sektor Perdagangan
-
Sektor Transportasi
-
Sektor Usaha Jasa
-
Sektor Lainya
Jaminan Kredit
Benda Tetap
-
Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.
-
Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).
Benda Bergerak
-
Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB, Bilyet Deposito, Buku Tabungan dan lain – lain.
-
Tabungan dan Deposito produk PT. BPR Soka Panca Artha yang diblokir disertai dengan Surat Kuasa Pencairan.
-
Logam mulia yang disertai dengan surat kuasa gadai.
-
Emas Perhiasan
-
Lain- lain
Jangka Waktu Kredit maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan.
Suku Bunga Dan Biaya Kredit
-
Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)dipungut sesuai dengan ketentuan BPR.
-
Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.
Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR yaitu :Maksimal plafond sebesar batas maksimal pemberian kredit dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.
Pembayaran angsuran secara bulanan.
Persyaratan Dokumen :
-
Mengisi Formulir Permohonan Kredit
-
Fotocopy E-KTP Pemohon
-
Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
-
Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian.
-
Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/ Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang dan ijin lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Untuk agunan berupa kendaraan bermotor melampirkan : Fotocopy BPKB dan STNK ( yang berlaku,Kwitansi Kosong bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani atas nama BPKB dan/atau kwitansi jual beli, Cek fisik kendaraan ( gesek nomor rangka dan nomor mesin), Fotocopy buku KIR
-
Untuk agunan berupa tanah & bangunan melampirkan : Fotocopy Sertifikat, SPPT PBB (minimal tahun terakhir) dan bukti pembayaran PBB, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)