Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Modal Kerja Bulanan

Pengertian

  • Kredit Modal Kerja Bulanan adalah  fasilitas kredit  yang diperuntukkan bagi  pedagang  dan/atau pengusaha   yang tergolong  UMKMdengan tujuan untuk menambah modal kerja.
  • Pencairan  kredit   dilakukan  sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
  • Sektor– sektor yang menjadi sasaran fasilitas kredit ini adalah :
  1. Sektor Perdagangan
  2. Sektor Transportasi
  3. Sektor Usaha Jasa
  4. Sektor Lainya

Jaminan Kredit

Benda Tetap

  • Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan  berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak    Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.
  • Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).

Benda Bergerak

  • Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB, Bilyet Deposito, Buku Tabungan dan lain – lain.
  • Tabungan dan Deposito produk PT. BPR Soka Panca Artha yang diblokir disertai dengan Surat Kuasa Pencairan.
  • Logam mulia yang disertai dengan surat kuasa gadai.
  • Emas Perhiasan
  • Lain- lain

Jangka Waktu Kredit maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan.

Suku Bunga Dan Biaya Kredit

  • Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)dipungut sesuai dengan  ketentuan BPR.
  • Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

Plafond kredit disesuaikan dengan  kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR yaitu :Maksimal plafond sebesar batas maksimal pemberian kredit dan/ atau sesuai nilai likuidasi jaminan.

Pembayaran angsuran  secara bulanan.

Persyaratan Dokumen :

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit
  • Fotocopy E-KTP Pemohon
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy Akta Cerai/Surat Kematian.
  • Fotocopy SIUP/TDP/HO/NPWP/ Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang dan ijin   lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Untuk agunan berupa kendaraan bermotor melampirkan : Fotocopy BPKB dan STNK ( yang berlaku,Kwitansi Kosong bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani atas nama BPKB dan/atau kwitansi jual beli, Cek fisik kendaraan ( gesek nomor rangka dan nomor mesin), Fotocopy buku KIR
  • Untuk agunan berupa tanah & bangunan melampirkan : Fotocopy Sertifikat, SPPT PBB (minimal tahun terakhir) dan bukti pembayaran PBB, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)