Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan : Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat adalah
Selengkapnya
Bpk/Ibu Nasabah Yth. Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan PT. BPR Soka Panca Artha terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut: 1. Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah: a) Debitur yang menurut penilaian PT. BPR Soka
Selengkapnya