Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggaran dasar perusahaan mengalami perubahan sesuai salinan Akta No.76 tanggal 28 Pebruari 2024 yang dibuat oleh Notaris Tiyas Utami Setiono S.H. tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perkeditan Rakyat Soka Panca Artha telah mengganti Nomenklatur menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Soka Panca Artha disingkat PT. BPR Soka Panca Artha dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU. 6614341. AH.01.62 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, PT Bank Perekonomian Rakyat Soka Panca Artha.