Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227

Sejarah BPR

Kamis 31 Oktober 2024

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan :

Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 

Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.