1. Bank mengupayakan penyelesaian pengaduan konsumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank. Dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk Penyelesaian pengaduan Konsumen disebabkan oleh kondisi tertentu.
2. Pengaduan dilakukan dengan melampirkan Fotocopy Identitas dan Dokumen Pendukung lainnya yaitu :