Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227

Debitur terdampak Corona

Jumat 25 Oktober 2024

Bpk/Ibu Nasabah Yth.

Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan PT. BPR Soka Panca Artha terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:

 

1.    Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah:

a)       Debitur yang menurut penilaian PT. BPR Soka Panca Artha terkena dampak VirusCorona

b)       Nilai pinjaman/pembiayaan dibawah Rp 10Milyar

c)       Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM)

 

2.    Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun  jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain:

a)         Perpanjangan jangka waktu;

b)         Penjadwalan kembali;dan/atau

c)         Jenis relaksasi lainnya yang diberikan olehPT. BPR Soka Panca Artha

 

3.        Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara:

a)   Pengajuanrelaksasidapatdilakukandengancaramengisiformuliryangdapatdi download dari website resmi PT. BPR Soka Panca Artha atau melalui petugas PT. BPR Soka Panca Artha

b)   Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email atau melalui petugas

PT. BPR Soka Panca Artha

c)   Relaksasi pinjaman/pembiayaan dapat diberikan setelah adanya persetujuan dari

PT. BPR Soka Panca Artha dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak wabah VirusCorona.

d)   Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh BPR melalui saluran komunikasi PT. BPR Soka Panca Artha.

e)   Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi tetap mengikuti persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkanPT. BPR Soka Panca Artha.

f)     Bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran angsuran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakatibersama.

4.        Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai denganperjanjian.

5.        Dapat kami sampaikan bahwa PT. BPR Soka Panca Artha tetap beroperasi dan memberikan layanan kepadaNasabah.

6.        Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari

PT. BPR Soka Panca Artha dantidak mudah percaya dengan informasi yang   bersifat hoax.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Petugas di seluruh jaringan Kantor PT. BPR Soka Panca Artha terdekat.

 

Terima kasih,

Direksi PT. BPR Soka Panca Artha