Fasilitas tabungan yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sepanjang saldo rekening mencukupi.
Setoran Awal : Rp 25.000,-
Setoran Selanjutnya : Rp 10.000,-
Saldo Minimal : Rp 10.000,-
Biaya Administrasi per bulan : Gratis
Biaya Materai : Tidak Ada
Biaya Penggantian Buku Rusak : 1 Meterai/Rp 10.000,-
atau Hilang
Biaya Penutupan Rekening : Rp 10.000,-
1. Mendapatkan buku Tabungan Panca Dana.
2. Tabungan dapat dijadikan jaminan kredit pada PT. BPR SOKA PANCA ARTHA dan dilakukan blokir saldo.
3. Setoran dan pengambilan tabungan dapat dilakukan di kantor pusat, kantor kas, maupun diluar kantor yang akan dibantu oleh petugas Bank(Accounf Officer).
4. Dapat melakukan pembukaan Rekening Gabungan (Joint Account ) khusus nasabah perorangan.
5. Aman dan terjamin karena nasabah dijamin oleh LPS.
1. Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
|
2. Apabila rekening tabungan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak aktif maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per bulan. |
3. Apabila terjadi perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat di administrasi Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. |
Anda harus melengkapi persyaratan :
1. Menunjukan asli serta menyerahkan fotocopy identitas pribadi berupa E-KTP untuk dicocokkan.
2. Menyerahkan fotocopy NPWP (bila ada).
3. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank satu contoh tanda tangan yang sama/sesuai dengan yang tercantum di E-KTP.
4. Nasabah masih dibawah umur dan belum memiliki E-KTP, melengkapi fotocopy akta kelahiran dan/atau Kartu Identitas Anak.
Contoh simulasi produk tabungan Panca Dana
Saldo Akhir Hari |
Suku Bunga per Tahun** |
Nominal suku bunga per hari |
Rp 20.000.000,- |
2.00 % |
Rp 1.096,- |
** Jumlah hari dalam 1 (satu) tahun sesuai kalender yaitu 365.
(bunga tabungan diberikan tiap akhir bulan dengan perhitungan saldo harian)
Contoh : Apabila tidak ada transaksi selama bulan bersangkutan maka Rp 1.096,- x 30 hari =Rp 32.880,- (bunga yang akan didapatkan di akhir bulan sebelum potong pajak)
Diperuntukkan untuk nasabah perorangan dan nasabah badan usaha / perusahaan.