Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Konsumtif Pegawai (Potong Gaji)

a.    Pengertian

  • Kredit Konsumtif Pegawai adalah fasilitas kredit yang  diperuntukkan bagi  karyawan dengan tujuan   membiayai kebutuhan yang bersifat  konsumtif. Misalnya: pendidikan,kontrak rumah, renovasi  rumah,    pembelian alat- alat  rumah  tangga, biaya pernikahan, tambahan pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain.
  • Harus ada kerjasama antara pihak BPR dengan pihak perusahaan / instansi tempat bekerja yang dituangkan dalam MOU atau Perjanjian Kerjasama.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

b.   Jangka waktu kredit mengacu pada ketentuan BPR.

c.    Suku Bunga Dan Biaya Kredit

  • Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi)  dipungut sesuai dengan ketentuan BPR
  • Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

d.   Plafond kredit maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), apabila nominal lebih dari nominal tersebut menggunakan jaminan.

e.    Besarnya angsuran per bulan maksimum 30% dari gaji bersih yang diterima/joint account per bulan.

f.     Angsuran dibayar secara kolektif dengan cara dipotong gaji oleh  pejabat/petugas yang berwenang.

g.    Persayaratan Dokumen

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
  • Fotocopy E-KTP Pemohon.
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy Akta  Cerai atau Surat Kematian.
  1. Fotocopy SK Pengangkatan   Pegawai dan   SK Kepegawaian  terakhir. (PNS).
  2. Surat Referensi kerja dari Instansi/lembaga/perusahaan tempat bekerja.
  3. Daftar Rincian gaji  bulan terakhir.
  • Surat Kuasa Potong Gaji