Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Mikro Sopan

a. Pengertian

  • Kredit Mikro  Sopan  adalah  fasilitas  kredit  yang  diperuntukkan bagi pedagang-pedagang kecil  di pasar dan di sekitar pasar dengan tujuan menambah modal kerja.
  • Pencairan pinjaman dapat dilakukan di tempat usaha debitur setelah dilakukan proses perencanaan/pendataan dan analisis.
  • Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pengajuan  kredit   dilakukan   proses   SLIK   (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

b. Jaminan Kredit

  • Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak    Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.
  • Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).
  • Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB.
  • Buku Nikah  ( Suami & Isteri )
  • Akta Cerai

c. Jangka waktu kredit maksimal 24 (dua puluh empat ) bulan.

d. Suku Bunga dan Biaya Kredit

  • Suku bunga 1,5% per bulan.
  • Biaya administrasi  1 % .

e. Plafond kredit sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta  rupiah).

f. Pembayaran angsuran  secara bulanan.

g. Persyaratan Dokumen :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah
  • Fotocopy Akta Cerai
  • Surat  Keterangan  Usaha dari  pihak yang berwenang.