Kredit Mikro Sopan
a. Pengertian
-
Kredit Mikro Sopan adalah fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pedagang-pedagang kecil di pasar dan di sekitar pasar dengan tujuan menambah modal kerja.
-
Pencairan pinjaman dapat dilakukan di tempat usaha debitur setelah dilakukan proses perencanaan/pendataan dan analisis.
-
Pencairan kredit dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
b. Jaminan Kredit
-
Tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha, Surat Ijin/Pemakaian/Sewa Kios, Letter C/D.
-
Tempat usaha yang dinyatakan dengan bukti kepemilikan berupa SIP (Surat Ijin Penempatan) atau SPP (Surat Penempatan Pedagang).
-
Kendaraan Bermotor yang dinyatakan dengan bukti pemilikan berupa BPKB.
-
Buku Nikah ( Suami & Isteri )
-
Akta Cerai
c. Jangka waktu kredit maksimal 24 (dua puluh empat ) bulan.
d. Suku Bunga dan Biaya Kredit
-
Suku bunga 1,5% per bulan.
-
Biaya administrasi 1 % .
e. Plafond kredit sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
f. Pembayaran angsuran secara bulanan.
g. Persyaratan Dokumen :
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah
-
Fotocopy Akta Cerai
-
Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.