Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR Soka Panca Artha
ALAMATJl. Suparjo Rustam Sokaraja, Banyumas
KONTAK KAMI(0281) 6844 227
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

1.   PENGERTIAN

  • Kredit  Kendaraan  Bermotor  adalah  fasilitas kredit yang diberikan untuk   Penambahan   kekurangan   pembelian kendaraan bermotor roda dua/roda empat baik kendaraan bekas maupun baru.
  • Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
  • Uang muka pembelian kendaraan bermotor :

-  Motor baru   = minimal 30% dari harga kendaraan.

-  Motor bekas  = disesuaikan   dengan   nilai taksasi, kondisi dan tahun   

                          Kendaraan.

2.   JANGKA WAKTU KREDIT

Jangka waktu kredit maksimal 84 (delapan puluh empat ) bulan.

3.   SUKU BUNGA & BIAYA KREDIT

 Suku   bunga    dan   biaya   kredit  (seperti : provisi, biaya administrasi) dipungut sesuai dengan ketentuan BPR.

 Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.

4.   PERSYARATAN PEMBIAYAAN DAN ANGSURAN

 Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR.

5.   PERSYARATAN DOKUMEN

  • Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
  • Fotocopy E-KTP Pemohon.
  • Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
  • Fotocopy BPKB dan STNK (yang berlaku).
  • Kwitansi Kosong bermaterai  Rp 10.000,- ditandatangani atas  nama  BPKB dan/ atau  kwitansi jual beli.
  • Fotocopy buku KIR.
  • Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin).