1. PENGERTIAN
-
Kredit Kendaraan Bermotor adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk Penambahan kekurangan pembelian kendaraan bermotor roda dua/roda empat baik kendaraan bekas maupun baru.
-
Setiap pengajuan kredit dilakukan proses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
-
Uang muka pembelian kendaraan bermotor :
- Motor baru = minimal 30% dari harga kendaraan.
- Motor bekas = disesuaikan dengan nilai taksasi, kondisi dan tahun
Kendaraan.
2. JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit maksimal 84 (delapan puluh empat ) bulan.
3. SUKU BUNGA & BIAYA KREDIT
Suku bunga dan biaya kredit (seperti : provisi, biaya administrasi) dipungut sesuai dengan ketentuan BPR.
Suku bunga berlaku fixed selama jangka waktu kredit.
4. PERSYARATAN PEMBIAYAAN DAN ANGSURAN
Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan Debitur dan ketentuan BPR.
5. PERSYARATAN DOKUMEN
-
Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
-
Fotocopy E-KTP Pemohon.
-
Fotocopy E-KTP suami/isteri pemohon.
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Fotocopy Buku Nikah dan/atau Kartu Nikah.
-
Fotocopy BPKB dan STNK (yang berlaku).
-
Kwitansi Kosong bermaterai Rp 10.000,- ditandatangani atas nama BPKB dan/ atau kwitansi jual beli.
-
Fotocopy buku KIR.
-
Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin).